3.28.2011

Laporan Keuangan dan Laporan kontigensi

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :

Neraca

Laporan laba rugi

Laporan perubahan ekuitas

Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana

Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.

contoh Laporan keuangan passiva

PT. X y Z
NERACA
31 DESEMBER 1978
AKTIVA
Aktiva Lancar
Kas xxx
Surat- surat berharga xxx
Wesel Tagih (Piutang wesel) xxx
Piutang dagang xxx
Persediaan barang dagangan
Penghasilan yg masih hrs disetor xxx
Persekot biaya xxx
TOTAL AKTIVA LANCAR xxx
INVESTASI
Saham PT. ABC xxx
Obligasi Negara xxx

Aktiva Tetap :
Tanah xxx
Bangunan xxx
Akumulasi penyusutan xxx
xxx


Inv.kantor xxx
Akumulasi penyusutan xxx
Jumlah aktiva tetap xxx

INTANGIBLE
Goodwill xxx
Patent xxx
Beban yang ditangguhkan xxx

AKTIVA LAIN- LAIN :
Piutang jangka panjang xxx
Bangunan dalam pendirian xxx
Jumlah aktiva lai- lain xxx

Total Aktiva xxx



PASSIVA
Hutang Dagang xxx
Wesel Bayar (Hutang wesel) xxx
Biaya yang Masih Harus dibayar xxx
Hutang- hutang pajak xxx
Penerimaan dimuka xxx
Total Hutang Lancar xxx
Hutang- hutang jangka panjang
Hutang Hipotik xxx
Hutang obligasi xxx
Modal : xxx
Modal Saham xxx
Laba yang ditahan xxx
Cadangan pelunasan obligasi xxx
xxx
TOTAL PASSIVA xxx



Laporan Kontigensi

Pengertian Kontijensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.


Pengertian Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi meringkaskan hasil dari kegiatan perusahaan selama periode tertentu. Laporan ini sering dipandang sebagai laporan akuntansi yang paling penting dalam laporan tahunan kegiatan perusahaan selama periode tertentu mencakup aktivitas rutin atau operasional, disamping aktivitas-aktivitas yang sifatnya tidak rutin dan jarang muncul. Aktivitas-aktivitas ini perlu dilaporkan dengan semestinya agar pembaca laporan keuangan memperoleh informasi yang relevan.
laporan laba rugi (income statement) disebut juga laporan pendapatan dan biaya (profit and cost statement)atau hasil operasi (statement of operation), yaitu suatu laporan yang dibuat secara sistematis berisikan gambaran ringkas tentang penghasilan-penghasilan (income) dan beban (expense) dalam periode tertentu dari suatu perusahaan.


contoh laporan laba dan rugi

PT. X y Z
LAPORAN RUGI - LABA
31 DESEMBER 1978

Penghasilan Pokok (operating revenue) ................Rp ............
Penghasilan non-operationil ........................Rp............
Penghasilan insident....................................Rp ............ (+)

Total Penghasilan.................................... Rp ............

Harga pokok yang dijual ......................... Rp ....................
Biaya operationil.......................................Rp ....................
Biaya non-operationil ........................ Rp ....................
Kerugian yang insidentil........................ Rp .................... (+)

Total Biaya.............................................Rp ............. (-)

Pendapatan Bersih .................................Rp .............
Read more »

3.17.2011

Kebijakan Yang Di Keluarkan Bank Indonesia

Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai
rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta
melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
1 operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta
asing;
2 penetapan tingkat diskonto;
3 penetapan cadangan wajib minimum;
4 pengaturan kredit atau pembiayaan.
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga
berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank
Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan
perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju
inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan
perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh
kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang
dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.

1. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter,
Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, (Pasal
11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan
pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank
Indonesia hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek karena adanya mismatch yang disebabkan oleh resiko
kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko
manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada
gilirannya akan dapat mengganggu efektifitas pengendalian moneter,
maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
dibatasi selama‐lamanya 90 hari.
Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi
dan mudah dicairkan.
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh
Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi
berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan
sewaktu‐waktu dengan mudah dicairkan. Apabila kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut tidak dapat dilunasi
pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan
agunan yang dikuasainya.

2. Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan
nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden
berdasarkan usul Bank Indonesia. Kewenangan Bank Indonesia dalam
melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain dapat berupa :
A. dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi
terhadap mata uang asing;
B. dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
C dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai
tukar harian serta lebar pita intervensi.

3. Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UU‐BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola
cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut,
Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat
menerima pinjaman luar negeri. Yang dimaksud dengan cadangan
devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank
Indonesia yang tercatat pada sisi aktiva Bank Indonesia yang antara lain
berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valutas asing
kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran luar negeri.
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui
berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau
menempatkan devisa, emas dan surat‐surat berharga secara tunai atau
berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam melakukan pengelolaan
cadangan devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan 3 (tiga) azas
utama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity), keamanan
(security) tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan
yang optimal (profitability). Pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh
Bank Indonesia adalah pinjaman luar negeri atas nama dan menjadi
tanggung jawab Bank Indonesia yang semata‐mata digunakan dalam
rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca
pembayaran. Pinjaman dimaksud dapat dipantau oleh DPR melalui hasil
pemeriksaan keuangan oleh BPK.

4. Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien,
diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu
dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia
dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang
dapat bersifat makro atau mikro. Pelaksanaan survei tersebut dapat
dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan penugasan Bank Indonesia.
Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan
keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia atau pihak
lain yang ditugaskan. Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan
untuk melakukan survei tersebut wajib merahasiakan sumber dan data
individual kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undangundang
(Psl. 14)

5. TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM
PEMBAYARAN

Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan
Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh
pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan
dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap
penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank
Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang
digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi
pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi
penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehatihatian.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank
Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa
sistem pembayaran.

6. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir
Transaksi

Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam
mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring
domestik dan lintas negara (Psl. 16).
Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun
valuta asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank
dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang mendapat
persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 jo Psl. 18).

7. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Sesuai dengan amanat UUD 1945, Bank Indonesia merupakan satusatunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang rupiah (Psl. 20). Termasuk dalam kewenangan ini adalah
mencabut, menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam,
harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan
penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
(Psl. 19).
Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank Indonesia harus
menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup
dan dengan kualitas yang memadai. Uang yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia dibebaskan dari bea meterai (Psl. 21). Bank Indonesia dapat
mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan
penggantian dengan nilai yang sama (Psl.23). Konsekuensi dari
ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk :
A. melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan
lainnya;
B melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak
untuk diedarkan;
C menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab
lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya
yang bergantung pada tingkat kerusakannya.

8. TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank
Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka
melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan
sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang
menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehati‐hatian (Psl. 25).
• Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia : memberikan dan mencabut izin usaha bank;
• memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantorbank;
• memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
• memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan
usaha tertentu (Psl. 26).
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan
langsung dan tidak langsung (Psl. 27). Bank Indonesia berwenang
mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan
penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan
anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan
(Psl. 28).
Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap
waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan
induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank
apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan
kepada pemeriksa:
a. keterangan dan data yang diminta;
b. kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana
fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
c. hal‐hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang
diperlukan dan lain‐lain (Psl. 29).
Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank
Indonesia melaksanakan pemeriksaaan terhadap bank (Psl. 30) Bank
Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara
sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut
penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak
pidana di bidang perbankan (Psl. 31). Dalam hal keadaan suatu bank
menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha
bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan
atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian
nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur
dalam undang‐undang tentang Perbankan yang berlaku (Psl. 33).

9. Pengalihan Tugas Pengawasan Bank
Dalam UU‐BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan
kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen yang
dibentuk berdasarkan undang‐undang selambat‐lambatnya 31 Desember
2002 (Psl. 34). Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk
tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan.
Lembaga pengawasan independen ini akan melakukan pengawasan
terhadap semua lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dana
pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta
badan‐badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana
masyarakat.
Read more »

Fungsi dan Peranan Bank indonesia (Bank Sentral) dalam perbankan

Fungsi dan Peranan Bank indonesia (Bank Sentral) dalam perbankan

Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :

- Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . (pasal 2)

- Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

- Tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)
Read more »

Pengertian, Klasifikasi, Tugas dan Fungsi Dari Bank

Pengertian, Klasifikasi, dan Fungsi Dari Bank
Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.
Pengertian Bank
Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hsaibuan :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”
Sedangkan menurut undang –undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Klasifikasi Bank
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip
Ada pun Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
• Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
• Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
• Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
• Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
• Memelihara stabilitas moneter;
• Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
• Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Fungsi Bank
1. Fungsi Bank Central :
a. Bank sirkulasi
Mengatur peredaran keuangan suatu negara.
b. Bank to bank
Mengatur perbankan di suatu negara
c. Lender of the last resort
Sebagai tempat peminjaman yang terakhir
2. Fungsi-fungsi bank umum :
a. Penciptaan uang
b. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
c. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
e. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
f. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Read more »

 
Powered by Blogger